LATAR BELAKANG
Kerusakan lahan ataupun tanah telah lama diketahui oleh masyarakat
umum, para pakar maupun para pengambil keputusan sejak lama. Kesadaran akan
pentingnya perhatian terhadap kerusakan lahan/tanah ini sejalan dengan adanya
revolusi hijau, populernya konsep Malthus yang menitik-beratkan akan dampak
tekanan penduduk terhadap ketersediaan lahan bagi sektor pertanian yang dapat
menjamin ketersediaan bahan pangan, sampai munculnya semacam & mulai pada
pertengahan abad 20 ini. Pada masa kinipun perdebatan diseputar kerusakan
lahan/tanah masih berlangsung, baik ditingkat konsep maupun teknis, Isu kerusakan
lahan/tanah ini sendiri berkembang sebagai isu lokal sampai dengan isu global,
seperti yang terjadi pada the Earth Summit di Brazil pada tahun 1992.
Namun sampai saat ini nampaknya belum ada kesatuan pandangan
mengenai penilaian terhadap arti dari kerusakan lahan/tanah yang mungkin disebabkan
oleh adanya perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan tanah itu sendiri. Kondisi
ini juga sangat kental terjadi di Indonesia.
PERKEMBANGAN KONSEP KERUSAKAN LAHAN/TANAH
Tanpa disadari perbedaan pemahaman akan konsep kerusakan lahan/tanah
telah menyebabkan sejumlah nilai tanah menjadi seperti sia-sia belaka akibat
pemanfaatan yang keliru. Seperti yang disampaikan oleh Prof. David Ehrenfield
(dalam Newsletter of the International Task Force on Land Degradation, 1998)
secara sentimentil, beliau mengatakan:
"I think our concept of learning in greater danger or disappearing
than our long-accumulated knowledge of the natural world. We are on the verge
of losing our ability to tell one planet or animal from another and of forgetting
how species interact with one another and with their environment. & mistake, I am not talking about the preservation of trivia but the safe transmission
of existing knowledge& of learning who can tell one month from another & this knowledge is needed and gone"
Banyak pihak yang telah berpikir dan bekerja bagi sejumlah
isu-isu lingkungan yang lebih populer beberapa dekade belakangan ini seperti
adanya efek rumah kaca, El Nino, Namun jarang yang berpikir adanya kaitan antara
isu-isu populer itu dengan fenomena kerusakan lahan/tanah. Walaupun mungkin
masih prematur untuk dapat meyakinkan adanya hubungan langsung antara kerusakan
lahan/tanah dengan problematika lingkungan yang populler tersebut namun dengan
menggunakan kerangka berpikir sistem ekologi global tentunya dapat dilihat secara
empiris dan menyeluruh adanya kenyataan hubungan tersebut. Lebih dari itu sejumlah
pakar telah menyepakati bahwa tidak dapat dipungkiri adanya hubungan antara
intervensi kegiatan manusia dalam merubah tatanan lahan dan tanah disuatu daerah
yang unik dapat mengganggu sistem keseimbangan di daerah tersebut. Contoh klasik
mengenai fenomena tadi adalah p erusakan lahan ataupun tanah oleh aktifitas
pertambangan, aktifitas pembangunan perumahan atau kegiatan properti lainnya,
kegiatan pembangunan kawasan industri, kegiatan intensif mono-kultur pertanian
atau perkebunan dan perikanan darat, dan lain-lain. Secara sederhana saja, kegiatan-kegiatan
tersebut telah merubah tatanan top-soil yang ada dan juga merubah kesetimbangan
ekologis dari lahan yang dimanfaatkan sehingga juga membawa akibat pada perubahan
sistem hidrologis daerah yang bersangkutan.
Sebagai tanggapan terhadap pentingnya perhatian terhadap kerusakan
lahan/tanah ini maka dibentuklah suatu kelompok kerja internasional yang merupakan
tindak lanjut dari kesepakatan yang dicanangkan dalam konferensi UNCED di Rio
de Janeiro yang telah berhasil menetapkan sejumlah konvensi berkaitan dengan
biodiversitas, desertifikasi, iklim global dan lain-lain. Motivasi utama dibentuknya
kelompok kerja yang disponsori oleh the International Society of Soil Science
ini adalah untuk membangun kesadaran pada pakar ilmiah untuk membangun suatu
petunjuk bagi pemantauan dan penilaian terhadap kerusakan tanah (Guidelines
for Land Degradation Assessment and Monitoring). Semangat dari perlunya
dibentuk suatu kelompok kerja internasional ini dinyatakan sebagai "The
better it will be for the world as a whole". Pernyataan tersebut dapat
diinterpretasikan bahwa apapun yang terjadi pada tingkat lokal pada akhirnya
juga akan mempengaruhi situasi global oleh karena itu kita perlu memikirkan
kerusakan lahan/tanah sebagai bagian dari isu global.
Harold Dregne, seorang pakar kerusakan lahan/tanah, dalam sebuah
paper berjudul "Land Degradation; Assessment and Monitoring"
yang banyak menjadi referensi, mengatakan bahwa yang pasti adalah bahwa kerusakan
lahan selalu merugikan. Terlepas dari sejumlah definisi tentang kerusakan lahan
yang dinyatakan oleh banyak pihak, kerusakan tanah telah menimbulkan penurunan
nilai potensial biologis dari tanah sehubungan dengan kegiatan manusia. Lahan
(land) sendiri diartikan sebagai komponen keseluruhan dari suatu bentang alam
yang mencakup tutupan vegetasi, tanah, kemiringan, permukaan geomorfologis,
sistem hidrologis dan kehidupan binatang di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud
dengan tanah (soil) adalah ba gian dari lahan yang merupakan kerak atau lapisan
teratas bumi yang mampu menunjang kehidupan tanaman secara permanen dan mengatur
tata air pada lapisa tersebut. Secara global, proses kerusakan lahan ini mencakup
degradasi vegetasi, erosi air, erosi angin, penggaraman, soil fertility loss,
dan soil compaction and crusting. Pada tingkat lokal, kerusakan lahan dapat
dilihat dari adanya gejala perubahan tingkat kemasaman tanah, kontaminasi kandungan
logam berat, water-logging, dan polusi oleh kimia organik. Hal yang paling perlu
diperhatikan dari fenomena ini adalah proses berbaliknya kerusakan lahan terhadap
daerah itu sendiri yang tentunya dapat memperparah kondisi kualitas lahan ataupun
tanahnya. Di daerah yang beriklim arid, proses berbalik ini sangat mengkhawatirkan
karena proses pemulihannya yang sulit atau memakan banyak biaya dan waktu, contohnya
adalah seperti yang terjadi di Rusia dimana Laut Aral sebagai laut di daratan
nomor empat terbesar di dunia telah berubah menjadi monumen tersandarnya kapal
di tanah yang menjadi kering sebagai akibat pemanfaatan irigasi yang keliru
(Gore, 1994).
Konsep kerusakan lahan inipun tampaknya diadaptasi secara bulat
oleh para pakar dan pejabat pengambil keputusan di Indonesia. Dalam suatu seminar
tentang kriteria kerusakan tanah yang diselenggarakan oleh Bappedal bekerjasama
dengan CEPI (Collaborative Environmental Project in Indonesia)-Kanada
pada bulan Juli 1999 di Jogjakarta, formulasi tentang kriteria kerusakan tanah
ternyata mirip sekali dengan yang diungkapkan oleh Harold Degner di atas. Hal
yang sedikit membedakannya adalah dimasukkan unsur sosial ekonomi yang diterjemahkan
melalui formula sebagai berikut:
Net degradation = (natural degradation process + human interfence) & (natural reproduction + restorative management)
Pada intinya formula di atas menunjukkan adanya titik berat
terhadap tingkah laku manusia yang mengubah tatanan bentang alam dan kemampuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memulihkan lahan atau tanah yang telah
rusak. Aspek tingkah laku dan kemampuan terhadap pengetahuan dan teknologi ini
bersifat lokal selain keunikan kelembagaan yang relevan, baik ditingkat pusat
maupun daerah yang mempengaruhi implementasi dari konsep formula tadi. Secara
lebih rinci disebutkan bahwa kriteria sosial-ekonomi yang perlu diukur dalam
menetapkan pengaruhnya terhadap kerusakan lahan/tanah adalah 1) aksesibilitas
terhadap sumber daya; 2) aksesibilitas terhadap tenaga kerja dan modal; 3) tingkat
pengetahuan dan keahlian; 4) struktur kepranataan; 5) tujuan dan skala produksi;
6) hak kepemilikan; 7) tekanan penduduk; 8) faktor alamiah. Selain itu dalam
seminar itu ditegaskan adanya perbedaan pemahaman mengenai lahan (land)
dan tanah (soil), namun pemahaman inipun telah disinggung secara sepintas
oleh Harold Degner.
Dalam seminar tersebut disepakati bahwa formula-formula tersebut
dapat dijadikan sebagai referensi bagi penanganan kerusakan lahan dan tanah
di Indonesia. Hal-hal yang berkaitan dengan implementasi dari konsep kerusakan
lahan/tanah akan melingkupi perhatian dari : 1) kejelasan mandat departemen/lembaga;
2) kriteria kerusakan lahan/tanah; 3) koordinasi dan standarisasi data; 4) validitas
data; 5) tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan; 6) riset, pendidikan dan
pelatihan; 7) penyuluhan. Dari kesimpulan seminar tersebut dapat diinterpretasikan
bahwa tampaknya pemerintah dan para pemerhati masalah kerusakan lahan/tanah
di indonesia baru akan mulai menangani secara lebih konseptual dan sistematik
dengan basis data empiris dari dimensi ruang maupun non-ruang (statistik) dalam
menangani masalah ini.
TINJAUAN SOSIAL-EKONOMI TERHADAP KERUSAKAN TANAH
Berdasarkan pemahaman adanya keterkaitan antara sistem ekologi
dengan intervensi kegiatan manusia dalam mempengaruhi tingkat kerusakan lahan/tanah
maka pendekatan yang bersifat faktorial pada aspek fisik bentang alam tidak
dapat lagi diterapkan. Oleh karena itu pendekatan yang bersifat holistik, baik
ditingkat global, regional maupun lokal menjadi pilihan dalam menjelaskan proses
terjadinya degradasi lahan atau tanah di suatu daerah. Bahkan dengan semakin
ringginya tekanan penduduk telah mengakibatkan tekanan pada percepatan terjadinya
tingkat kerusakan lahan/tanah semakin tinggi pula. Dengan kata lain perhatian
pada aspek sosial-ekonomi dalam setiap kajian dan penerapan kebijakan penanganan
kerusakan lahan/tanah menjadi semakin penting pula. Lebih dari itu dalam situasi
krisis yang hampir dapat dikatakan merata terjadi di Indonesia menjadikan aspek
sosial-ekonomi menjadi semakin signifikan karena adanya kecenderungan terjadinya
hambatan aksesibilitas masyarakat terhadap sumberdaya non-primer (khususnya
yang berkaitan dengan lahan/tanah) dan hambatan aksesibilitas terhadap peluang
tenaga kerja dan permodalan. Sebagai akibatnya masyarakat cenderung mengalihkan
perhatian untuk memanfaatkan secara lebih intensif terhadap sumberdaya lahan/tanah.
Pada akhirnya situasi ini dapat memberi dampak yang serius terhadap eksploitasi
yang berlebihan bagi sumberdaya lahan/tanah. Selanjutnya situasi ini dapat membawa
pada situasi kemungkinan adanya percepatan kerusakan lahan/tanah.
Semakin tingginya tekanan penduduk dan adanya hambatan terhadap
aksesibilitas sumberdaya non-lahan/tanah dapat dikaitkan denan adanya gejala
semakin banyaknya perambahan penggunaan tanah pertanian dan hutan yang beralih
untuk penggunaan tanah industri ataupun pemukiman. Atau secara garis besar,
ada kecenderungan semakin besar terjadinya perubahan penggunaan tanah dari yang
berkualitas untuk menjaga kesetimbangan ekologis menjadi penggunaan tanah yang
rentan terhadap keseimbangan ekologis. Lahan yang dialihkan fungsi ini telah
mencapai 25.000 hektar per tahun dimana 15.000 hektar diantaranya terjadi d
pulau Jawa. Sedangkan di luar pulau Jawa telah terjadi pembukaan hutan seluas
900.000 hektar per tahun. Namun seberapa kerugian riel yang ditimbulkan oleh
adanya pengalihan fungsi lahan ini belumlah dihitung secara seksama, bahkan
belum menjadi patokan nasional dalam menilai pertumbuhan ekonomi regional daerah
yang bersangkutan. Padahal tidak dapat disangkal lagi bahwa sumberdaya tanah
merupakan aset yang memiliki nilai tinggi bagi stakeholder daerah tersebut,
tidak hanya pada situasi saat ini tetapi lebih penting lagi pada masa yang akan
datang.
A. Natural Resource Accounting (Neraca Sumberdaya Alam)
Sesungguhnya disejumlah negara maju, kajian terhadap nilai
sumber daya alam, termasuk tanah, telah & neraca ekonomi makronya dalam mempertimbangkan nilai prestasi dari suatu aktifitas
pembangunan negara atau daerah. Pendekatan Natural Resource Accounting (NRA)
telah beberapa dekade diterapkan dalam mempertimbangkan penilaian tingkat
pertumbuhan ekonomi suatu daerah (diwujudkan dalam angka Produk Domestik Bruto/
PDB). Walaupun beberapa negara maju diantaranya masih belum sepenuhnya menganut
prinsip bahwa sumberdaya alam merupakan biaya eksternal dalam portofolio aset
maupun produk atau bahkan masih dianggap bukan sumberdaya cadangan. Kurangnya
perhatian terhadap sumberdaya alam ini kemungkinan disebabkan oleh pendekatan
yang dipilih oleh pemerintah yang banyak dipengaruhi oleh konsep ekonomi Neo-Klasik
yang memang mengenyampingkan sumberdaya alam tetapi lebih menitikberatkan pada
tenaga kerja dan modal investasi. Lebih dari itu, penggunaan pendekatan ekonomi
neo-klasik ini tidak lepas dari instruksi atau dalam beberapa kasus & dari negara-negara maju yang memang telah lama menggunakan pendekatan ekonomi
Neo-Klasik ini.
Namun lambat laun seiring dengan temuan metode perhitungan
yang lebih canggih dan semakin kuatnya kesadaran nilai ekologis bagi keberlangsungan
(sustainability) pembangunan suatu negara atau daerah maka unsur sumberdaya
alam telah menjadi perhitungan yang yang penting dan rutin. Setidak-tidaknya
telah diperhitungkan trade-off yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan
pembangunan yang membawa pada konsekuensi kemungkinan terjadinya kelangkaan
sumberdaya alam atau adanya degradasi lahan/tanah. Lebih dari itu telah timbul
kesadaran global akan keberadaan sumberdaya alam. Sebagai contoh pemanfaatan
hutan di Colorado - Amerika Serikat dapat membawa konsekuensi yang signifikan
pada kegiatan bisnis di sebagian industri di Jerman Barat yang menggunakan bahan
baku dari hasil hutan di Colorado tersebut. Setidak-tidaknya perlakuan terhdap
sumberdaya alam yang tangible tadi bisa minimal sama dengan sumberdaya buatan
manusia. Dalam perhitungan neraca ekonomi, sumberdaya buatan manusia telah diperlakukan
sebagai modal aset dan mengalami depresiasi. Dengan kata lain, sumberdaya alam
yang termasuk dalam tangible resources yang dimiliki akan terikut pula
dalam perhitungan riel neraca pertumbuhan pembangunan daerahnya. Lebih jauh
perhitungan dengan memasukkan penilaian (valuation) terhadap sumberdaya
alam dapat pula memperkirakan nilai persediaan/cadangan dari aset daerah yang
bersangkutan.
Dalam menentukan penilaian terhadap SDA untuk suatu sistem
ekonomi maka pendekatan yang baik untuk dipertimbangkan adalah dengan menggunakan
konsep sewa ekonomis (ekonomic rent). Yang dimaksud dengan sewa ekonomis disini
adalah penghasilan yang diperoleh dari jumlah minimal yang dibutuhkan sebagai
masukan suatu proses produksi pada saat dimanfaatkan. Dalam kaitannya dengan
SDA maka konsep sewa ekonomis ini dihubungkan dengan kondisi kelangkaan dalam
suatu lokasi tertentu dan biaya yang dikeluarkan bagi stok sumberdaya tertentu
lainnya yang bernilai lebih menguntungkan. Secara ringkas, konsep sewa ekonomis
ini setara dengan konsep harga bersih (net price). Untuk itu mengingat
permasalahan pemanfaatan SDA bersifat global maka diperlukan suatu standar perhitungan
yang dapat diterima secara universal. Setidak-tidaknya ada 3 prinsip metode
dalam memperkirakan nilai stok SDA, yaitu: 1) Present value dari pendapatan
masa depan; 2) nilai transaksi sesuai dengan kondisi pasar saat yang sama; 3)
harga bersih atau unit sewa dari SDA yang dikalikan dengan jumlah yang relevan
dari SDA yang dicadangkan.
Dengan mencakup perhitungan terhadap neraca SDA dalam neraca
ekonomi nasional atau regional maka lebih dapat diperoleh pemahaman yang memadai
dari prestasi ekonomis suatu daerah yang bersangkutan dalam kerangka pemikiran
pembangunan berkelanjutan. Tietenberg (dalam Yakin, 1997) menyebutkan bahwa
ekonomis yang mempertimbangkan nilai komposisi dan tingkat jasa yang optimal
terhadap efisien dan berkelanjutan disebut sebagai ekonomi normatif. Sebagai
contoh adalah perhitungan yang pernah dilakukan oleh Robert Repetto dari WRI
(World Resource Institute) terhadap performa ekonomi Indonesia selam 20 tahunan
(1965 sampai dengan 1986). Dengan mengadaptasi perhitungan neraca SDA dalam
neraca sistem ekonomi makro nasional menunjukkan adanya pperbedaan yang cukup
signifikan. Dengan baru mencakup tiga sektor sumber daya alam yaitu minyak bumi,
hutan dan tanah, ternyata estimasi pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya (tanpa
melibatkan neraca SDA) tercatat 7,7% per tahun selama tahun 1970 sampai dengan
tahun 1984 menjadi tinggal 3,9% per tahun. Hal ini dapat berarti bahwa sekitar
separuh pertumbuhan ekonomi pada masa itu tidak memperdulikan atau menghasilkan
pertumbuhan /pertambahan produktifitas yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
(sustainability productivity increase). Selain itu juga ditentukan bahwa pemerintah
Indonesia telah mengalami kerugian sekitar dua juta dolar Amerika per tahun.
Lebih dari itu tercatat bahwa di negara-negara berkembang mengalami depresiasi
lebih signifikan pada SDA dibandingkan dengan pinjaman modal asing.
Selain Robert Repetto, telah ada beberapa metode dan teknik
perhitungan NRA yang dikembangkan dalam beberapa dekade ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa
bahkan telah mengeluarkan suatu petunjuk perhitungan neraca yang disebut sebagai
United Nations System of National Account (SNA) yang telah diadaptasi oleh sejumlah
negara.. Di Indonesiapun upaya kearah ini pernah dilakukan oleh Kementerian
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada saat Emil Salim memimpin kementerian
tersebut pada tahun 1980an melalui penerbitan publikasi "Neraca Lingkungan".
Tidak seperti formulasi pertumbuhan ekonomi yang sudah menjadi bagian dalam
kehidupan sebagian besar masyarakat karena digunakan sebagai dasar kerangka
pemikiran dalam menilai performa sistem ekonomi negara., pendekatan teknik NRA
ini masih mengalami hambatan dari sistem nilai yang ada dikalangan masyarakat
sendiri yang menganggap sumberdaya alam adalah sebagai suatu & dari itu juga disebabkan oleh kompleksitas dari perhitungan itu sendiri yang
membutuhkan data yang rinci dan dalam suatu kurun waktu pengamatan yang cukup
memadai dalam menilai perubahan kecenderungan dari masing-masing variabel tadi.
Dengan demikian basis data dan informasi yang berkaitan dengan variable-variabel
tadi masih sangat perlu disempurnakan, baik dilihat dari segi sumberdaya manusianya,
perangat keras dan lunak, menjadi semakin penting dalam upaya penerapan metode
dan teknik perhitungan NRA.
Terjadinya pergeseran perspektif dalam memandang dan menilai
keberadaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya tanah dalam neraca ekonomi makro
suatu negara atau region atau daerah telah menjadi titik tolak yang penting
dalam membentuk cara berpikir (mind-set) yang lebih konstruktif dalam
menjaga kualitas dan kuantitas sumberdaya alam tadi.
B. Penilaian faktor sosio-ekonomi terhadap kerusakan lahan/tanah
Seperti yang diungkapkan Tietenberg sebagai konsep ekonomi
normatif bahwa mengintegrasikan ekonomi dan lingkungan menjadi lebih kompleks
analisanya karena kondisi keberlanjutan ini akan berbeda dari satu masa ke masa
yang lain dan dari satu daerah ke daerah lain yang unik serta berbeda luasnya.
Oleh karena itu, semakin lama jarak waktu atau masa suatu kegiatan ekonomi yang
dianalisa maka semakin sullit untuk memformulasikan kondisi berkelanjutan. Demikian
pula apabila menganalisa yang suatu daerah yang lebih luas.
Kesulitan yang relatif sama juga terjadi dalam hal menganalisa
kerusakan lahan atau tanah dalam konteks integrasi antara kegiatan ekonomi dan
lingkungan. Mengingat kerusakan lahan/tanah dapat dipahami dalam kerangka pemikiran
kelangkaan sumberdaya alam maka masih menurut Tietenberg ada tiga ciri penting
yang perlu diperhatikan dalam mengkahi kerusakana lahan/tanah yaitu: a) Mengacu
pada masa depan (foresight) yaitu mempertimbangkan pola permintaan masa
depan, sumber-sumber alternatif bagi sumberdaya, perubahan dalam biaya ekstraksi,
dan sebagainya; b) Dapat diperbadingkan (comparability) yaitu indikator
perbandingan yang tidak hanya untuk menilai tingkat kelangkaan tetapi juga tingkat
resiko dari kelangkaan sumberdaya alam; c) Dapat dihitung secara empiris (computability)
yaitu bahwa kelangkaan sumberdaya alam harus bisa diperhtiungkan dan dianalisa
berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka.
Diakui oleh banyak pakar bahwa sangat tidak mudah untuk dapat
memperhitungkan aspek sosio-ekonomi dalam menilai kerusakan lahan/tanah dengan
menggunakan konsep sewa ekonomis ataupun ekonomi normatif seperti yang telah
dijelaskan di atas. Apalagi jika disadari bahwa sumberdaya tanah merupakan bagian
dari SDA yang vital bagi kualitas hidup manusia, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Secara langsung, tanah dapat menjadi tempat tinggal, tempat
tumbuhnya tanaman sayur-mayur atau buah yang berkualitas dan secara tidak langsung
contohnya adalah bahwa tanah mempunyai pengaruh terhadap kondisi, air, tanah
dan habitat flora ataupun fauna tertentu di suatu daerah tertentu. Hubungan
yang kompleks antara kehidupan manusia dan tanah inilah yang memberikan nilai
bagi tanah yang dikaji.
Francis J. Pierce dari Crop and Soils Sciences Department,
Michigan University telah mengembangkan konsep perhitungan kaitan antara kerusakan
nilai sumberdaya tanah dengan timbulnya kerusakan lingkungan sebagai akibat
pemanfaatan tanah tertentu seperti kegiatan petanian ataupun pemukiman. Pada
dasarnya Pierce memfokuskan pada produktifitas tanah dari akibat aktifitas pertanian.
Pierce telah mengembangkan suatu formula yang baru disebut sebagai Maximum
Sustainable Yield (MSY) menggantikan formula yang lama yaitu Maximum
Economic Yield (MEY). Perubahan formulasi ini pada prinsipnya merubah dari
pandangan kegiatan pertanian terhadap tanah dari sistem tertutup menjadi sistem
terbuka. Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah suatu sistem yang menjelaskan
komponen-komponen asupan terhadap proses panen suatu tanaman yaitu mencakup
komponen air, kandungan tanah, pestisida, benih, residu tanaman dan limbah.
Sedangkan sistem terbuka mengkaji selain asupan dalam sistem tertutup tadi juga
mencakup proses transformasi komponen-komponen asupan dan dampaknya seperti
pencucian tanah, gas emisi sampai timbulnya erosi tanah atau run-off.
Kelebihan mendasar dari formula MSY adalah dapat lebih menjamin hasil perhitungan
yang lebih baik dan lengkap bagi manfaat jangka panjang selain memberikan keuntungan
hasil perhitungan saat panen. Dengan demikian penggunaan formula MSY dapat pula
dipertimbangkan sebagai formula yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Pakar lain yang juga menarik untuk diikuti dalam membuat formulasi
perhitungan kerusakan lahan/tanah adalah Bhuwneshwar P. Sah dan kawan-kawan
dalam membuat model analisa kaitan antara status sosial-ekonomi dengan kerusakan
tanah melalui pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Penginderaan
Jauh (PJ). Jika Pierce mengungkapkan penilaian tanah dari sisi pendekatan sewa
ekonomis maka BP Sah cenderung menggunakan pendekatan ekonomi normatif yang
memperhatikan dimensi waktu. Dengan memanfaatkan teknologi SIG dan PJ serta
melaksanakan survey langsung terhadap masyarakat maka BP Sah dapat mengungkapkan
interaksi antara terjadinya degradasi lahan dengan status kondisi sosio-ekonomi
masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nepal. Untuk dapat menghitung terjadinya
degradasi lahan digunakan rumus yang diadaptasi dari model USLE (Universal
Soil Loss Equation) yaitu
E = RKLSCP
dimana E : rata-rata kehilangan /kerusakan tanah per tahun
(ton/ha/tahun)
R : index erosifitas curah hujan
K : erodibilitas tanah
L : panjang kemiringan
S : derajat kemiringan
C : pengelolaan tutupan lahan dan panen
P : faktor praktek pengendalian erosi
Sementara itu untuk dapat mengetahui status sosio-ekonomi dilaksanakan
survey dengan mewawancarai langsung penduduk disekitar DAS sehingga diperoleh
informasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Informasi ini tidak hanya
digunakan untuk mendiskrepsikan suatu kondisi aktifitas masyarakat yang berkaitan
dengan terjadinya kerusakan lahan/tanah tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk
keperluan analisa lebih lanjut. Hasil akhir dari penelitian ini adalah diperolehnya
suatu formulasi untuk mengkaji tingkat kecepatan terjadinya kerusakan lahan
dalam suatu kondisi status sosio-ekonomi tertentu. Ada lima macam analisa yang
dilakukan secara berurutan untuk menghasilkan hasil akhir tersebut yaitu
- Menghitung sensitifitas kerusakan tanah di suatu lokasi (misalnya DAS) dengan
menggunakan menggunakan indeks sensitifitas
- Menghitung kecepatan kerusakan tanah dalam suatu lokasi dengan menggunakan
formula Degradation Speed Index (DSI). Dalam memanfaatkan formula ini juga
dilakukan analisa terhadap distribusi penilaian dari DSI tadi pada unit-unit
lokasi yang lebih kecil di dalam daerah yang bersangkutan.
- Dari hasil survey terhadap faktor-faktor sosio-ekonomi masyarakat dihasilkan
Indeks Status Sosio-Ekonomi (Socio-Economic Status Index/SSI). Faktor-faktor
sosio-ekonomi ini tentunya yang ada kaitannya langsung dengan kerusakan lahan/tanah.
- Mengkaji status integratif dari adanya kerusakan tanah dengan status sosio-ekonomi
- Dari keempat macam analisa di atas, pada akhirnya dapat diperoleh suatu
model kecepatan terjadinya kerusakan atau degradasi lahan/tanah yang disebut
sebagai Degradation Speed Model (DSM). Model ini dibangun dengan menggunakan
teknik statistik regresi berganda.
Dengan mengadaptasi dan sekaligus menguji kelayakan teknis
penerapannya di Indonesia maka tentunya DSM ini dapt pula digunakan sebagai
referensi dalam menilai proses terjadinya kerusakan lahan/tanah di Indonesia.
PENILAIAN KERUSAKAN LAHAN/TANAH DI INDONESIA
Kejadian tanah longsor di sejumlah daerah di sisi selatan pulau
Jawa dan sisi barat pulau Sumatera telah menjadikan suatu indikasi situasi integratif
antara status sosio-ekonomi dan lngkungan yang berkaitan dengan terjadinga kerusakan
lahan/tanah. Kejadian yang hampir bersamaan di daerah yang terpencar dalam sisi
bentang alam yang mirip ini, baik di pulau Jawa maupun di Sumatera, setidak-tidaknya
memberikan isyarat adanya kondisi integratif tadi. Dengan menggunakan teknologi
SIG dan PJ serta analisa statistik maka hipotesa tadi tentunya lebih dapat dibuktikan
kebenarannya.
Situasi laju kerusakan lahan/tanah di Indonesia ini tampaknya
perlu semakin diwaspadai, terutama berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Otonomi Daerah apalagi jika ditambah dengan situasi dampak krisis ekonomi yang
tampaknya belum kunjung pulih sepenuhnya. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya
bahwa terjadinya kerusakan lahan/tanah tidak bisa lepas dari kondisi status
sosio-ekonomi di daerah yang bersangkutan maka situasi masyarakat dengan segala
aktifitasnya di Indonesia yang cenderung berubah akan mempengaruhi pula karakteristik
kerusakan lahan/tanah. Oleh karena itu, adanya kecenderung masyarakat Indonesia
yang kembali bertumpu pada sektor primer dengan tingkat pemanfaatan yang lebih
intensif pada hampir setiap kabupaten memberikan akibat langsung terhadap kemungkinan
terjadinya kerusakan lahan/tanah. Perubahan pola status sosio-ekonomi yang diyakini
dapat memberikan pendapatan (pendapatan daerah) yang lebih besar ini didorong
oleh pemikiran untuk dapat bertahan dan mandiri secepatnya sehingga dikhawatirkan
akan terjadi eksploitasi terhadap sumberdaya tanah yang berlebihan. Dengan demikian
ada kemungkinan terjadinya percepatan kerusakan lahan/tanah yang cukup tinggi
apabila kecenderungan status kondisi sosio-ekonomi tidak berubah menjadi lebih
berorientasi pada kegiatan pembangunan berkelanjutan. Tentunya adanya percepatan
kerusakan lahan/tanah akan menimbulkan penurunan produktifitas lahan/tanah sehingga
biaya untuk pemulihan ke arah pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan
akan semakin mahal pula serta pada akhirnya akan mempengaruhi performa pembangunan
ekonomi secara keseluruhan dari daerah yang bersangkutan maupun agregatnya pada
tingkat nasional yang akan berkurang pula.
BAHAN BACAAN
Anonim, 1999. Penyusunan Kriteria Kerusakan Tanah, prosiding seminar Penyusunan
Kriteria Kerusakan Tanah, diselenggarakan oleh Bapedal, Yogyakarta
Gore, Al (terjemahan), 1994. Bumi Dalam Keseimbangan: Ekologi dan Semangat
Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
ISSS, 1998. Land Degradation, ISSS Newsletter, August 1998, no.3, www.isss.org
Pierce, Francis J., 1994. Soil Quality in Relation to Value and Sustainable
Management, dalam Assigning Economic Value to Natural Resources, www.nap.edu
Repetto, Robert, 1993. What Can Policymakers learn From Natural Resource Accounting?,
paper yang diajukan dalam the Conference on Natural Resource Accounting, April
1993, Washington
Sah, Bhuwneshwar P., et.al., 1997. Land Degradation and Socioeconomic Status
Modelling by Using Remote Sensing and GIS for Watershed Management, www.nap.edu
Sukanto R. Prof. dan Pradono, 1996 (cet. ke 3). Ekonomi Sumberdaya Alam
dan Energi, BPFE, Yogyakarta
Yakin, Addinul, 1997. Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan: Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan, Akademi Presindo, Jakarta