Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Pendekatan Tinjauan Sosial Ekonomi Dalam Kajian Kerusakan Lahan/Tanah
Pendekatan Tinjauan Sosial Ekonomi Dalam Kajian Kerusakan Lahan/Tanah Cetak E-mail
Oleh Triarko Nurlambang   

LATAR BELAKANG

Kerusakan lahan ataupun tanah telah lama diketahui oleh masyarakat umum, para pakar maupun para pengambil keputusan sejak lama. Kesadaran akan pentingnya perhatian terhadap kerusakan lahan/tanah ini sejalan dengan adanya revolusi hijau, populernya konsep Malthus yang menitik-beratkan akan dampak tekanan penduduk terhadap ketersediaan lahan bagi sektor pertanian yang dapat menjamin ketersediaan bahan pangan, sampai munculnya semacam & mulai pada pertengahan abad 20 ini. Pada masa kinipun perdebatan diseputar kerusakan lahan/tanah masih berlangsung, baik ditingkat konsep maupun teknis, Isu kerusakan lahan/tanah ini sendiri berkembang sebagai isu lokal sampai dengan isu global, seperti yang terjadi pada the Earth Summit di Brazil pada tahun 1992. Namun sampai saat ini nampaknya belum ada kesatuan pandangan mengenai penilaian terhadap arti dari kerusakan lahan/tanah yang mungkin disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan tanah itu sendiri. Kondisi ini juga sangat kental terjadi di Indonesia.

PERKEMBANGAN KONSEP KERUSAKAN LAHAN/TANAH

Tanpa disadari perbedaan pemahaman akan konsep kerusakan lahan/tanah telah menyebabkan sejumlah nilai tanah menjadi seperti sia-sia belaka akibat pemanfaatan yang keliru. Seperti yang disampaikan oleh Prof. David Ehrenfield (dalam Newsletter of the International Task Force on Land Degradation, 1998) secara sentimentil, beliau mengatakan:

"I think our concept of learning in greater danger or disappearing than our long-accumulated knowledge of the natural world. We are on the verge of losing our ability to tell one planet or animal from another and of forgetting how species interact with one another and with their environment. & mistake, I am not talking about the preservation of trivia but the safe transmission of existing knowledge& of learning who can tell one month from another & this knowledge is needed and gone"

Banyak pihak yang telah berpikir dan bekerja bagi sejumlah isu-isu lingkungan yang lebih populer beberapa dekade belakangan ini seperti adanya efek rumah kaca, El Nino, Namun jarang yang berpikir adanya kaitan antara isu-isu populer itu dengan fenomena kerusakan lahan/tanah. Walaupun mungkin masih prematur untuk dapat meyakinkan adanya hubungan langsung antara kerusakan lahan/tanah dengan problematika lingkungan yang populler tersebut namun dengan menggunakan kerangka berpikir sistem ekologi global tentunya dapat dilihat secara empiris dan menyeluruh adanya kenyataan hubungan tersebut. Lebih dari itu sejumlah pakar telah menyepakati bahwa tidak dapat dipungkiri adanya hubungan antara intervensi kegiatan manusia dalam merubah tatanan lahan dan tanah disuatu daerah yang unik dapat mengganggu sistem keseimbangan di daerah tersebut. Contoh klasik mengenai fenomena tadi adalah p erusakan lahan ataupun tanah oleh aktifitas pertambangan, aktifitas pembangunan perumahan atau kegiatan properti lainnya, kegiatan pembangunan kawasan industri, kegiatan intensif mono-kultur pertanian atau perkebunan dan perikanan darat, dan lain-lain. Secara sederhana saja, kegiatan-kegiatan tersebut telah merubah tatanan top-soil yang ada dan juga merubah kesetimbangan ekologis dari lahan yang dimanfaatkan sehingga juga membawa akibat pada perubahan sistem hidrologis daerah yang bersangkutan.

Sebagai tanggapan terhadap pentingnya perhatian terhadap kerusakan lahan/tanah ini maka dibentuklah suatu kelompok kerja internasional yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicanangkan dalam konferensi UNCED di Rio de Janeiro yang telah berhasil menetapkan sejumlah konvensi berkaitan dengan biodiversitas, desertifikasi, iklim global dan lain-lain. Motivasi utama dibentuknya kelompok kerja yang disponsori oleh the International Society of Soil Science ini adalah untuk membangun kesadaran pada pakar ilmiah untuk membangun suatu petunjuk bagi pemantauan dan penilaian terhadap kerusakan tanah (Guidelines for Land Degradation Assessment and Monitoring). Semangat dari perlunya dibentuk suatu kelompok kerja internasional ini dinyatakan sebagai "The better it will be for the world as a whole". Pernyataan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa apapun yang terjadi pada tingkat lokal pada akhirnya juga akan mempengaruhi situasi global oleh karena itu kita perlu memikirkan kerusakan lahan/tanah sebagai bagian dari isu global.

Harold Dregne, seorang pakar kerusakan lahan/tanah, dalam sebuah paper berjudul "Land Degradation; Assessment and Monitoring" yang banyak menjadi referensi, mengatakan bahwa yang pasti adalah bahwa kerusakan lahan selalu merugikan. Terlepas dari sejumlah definisi tentang kerusakan lahan yang dinyatakan oleh banyak pihak, kerusakan tanah telah menimbulkan penurunan nilai potensial biologis dari tanah sehubungan dengan kegiatan manusia. Lahan (land) sendiri diartikan sebagai komponen keseluruhan dari suatu bentang alam yang mencakup tutupan vegetasi, tanah, kemiringan, permukaan geomorfologis, sistem hidrologis dan kehidupan binatang di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud dengan tanah (soil) adalah ba gian dari lahan yang merupakan kerak atau lapisan teratas bumi yang mampu menunjang kehidupan tanaman secara permanen dan mengatur tata air pada lapisa tersebut. Secara global, proses kerusakan lahan ini mencakup degradasi vegetasi, erosi air, erosi angin, penggaraman, soil fertility loss, dan soil compaction and crusting. Pada tingkat lokal, kerusakan lahan dapat dilihat dari adanya gejala perubahan tingkat kemasaman tanah, kontaminasi kandungan logam berat, water-logging, dan polusi oleh kimia organik. Hal yang paling perlu diperhatikan dari fenomena ini adalah proses berbaliknya kerusakan lahan terhadap daerah itu sendiri yang tentunya dapat memperparah kondisi kualitas lahan ataupun tanahnya. Di daerah yang beriklim arid, proses berbalik ini sangat mengkhawatirkan karena proses pemulihannya yang sulit atau memakan banyak biaya dan waktu, contohnya adalah seperti yang terjadi di Rusia dimana Laut Aral sebagai laut di daratan nomor empat terbesar di dunia telah berubah menjadi monumen tersandarnya kapal di tanah yang menjadi kering sebagai akibat pemanfaatan irigasi yang keliru (Gore, 1994).

Konsep kerusakan lahan inipun tampaknya diadaptasi secara bulat oleh para pakar dan pejabat pengambil keputusan di Indonesia. Dalam suatu seminar tentang kriteria kerusakan tanah yang diselenggarakan oleh Bappedal bekerjasama dengan CEPI (Collaborative Environmental Project in Indonesia)-Kanada pada bulan Juli 1999 di Jogjakarta, formulasi tentang kriteria kerusakan tanah ternyata mirip sekali dengan yang diungkapkan oleh Harold Degner di atas. Hal yang sedikit membedakannya adalah dimasukkan unsur sosial ekonomi yang diterjemahkan melalui formula sebagai berikut:

Net degradation = (natural degradation process + human interfence) & (natural reproduction + restorative management)

Pada intinya formula di atas menunjukkan adanya titik berat terhadap tingkah laku manusia yang mengubah tatanan bentang alam dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memulihkan lahan atau tanah yang telah rusak. Aspek tingkah laku dan kemampuan terhadap pengetahuan dan teknologi ini bersifat lokal selain keunikan kelembagaan yang relevan, baik ditingkat pusat maupun daerah yang mempengaruhi implementasi dari konsep formula tadi. Secara lebih rinci disebutkan bahwa kriteria sosial-ekonomi yang perlu diukur dalam menetapkan pengaruhnya terhadap kerusakan lahan/tanah adalah 1) aksesibilitas terhadap sumber daya; 2) aksesibilitas terhadap tenaga kerja dan modal; 3) tingkat pengetahuan dan keahlian; 4) struktur kepranataan; 5) tujuan dan skala produksi; 6) hak kepemilikan; 7) tekanan penduduk; 8) faktor alamiah. Selain itu dalam seminar itu ditegaskan adanya perbedaan pemahaman mengenai lahan (land) dan tanah (soil), namun pemahaman inipun telah disinggung secara sepintas oleh Harold Degner.

Dalam seminar tersebut disepakati bahwa formula-formula tersebut dapat dijadikan sebagai referensi bagi penanganan kerusakan lahan dan tanah di Indonesia. Hal-hal yang berkaitan dengan implementasi dari konsep kerusakan lahan/tanah akan melingkupi perhatian dari : 1) kejelasan mandat departemen/lembaga; 2) kriteria kerusakan lahan/tanah; 3) koordinasi dan standarisasi data; 4) validitas data; 5) tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan; 6) riset, pendidikan dan pelatihan; 7) penyuluhan. Dari kesimpulan seminar tersebut dapat diinterpretasikan bahwa tampaknya pemerintah dan para pemerhati masalah kerusakan lahan/tanah di indonesia baru akan mulai menangani secara lebih konseptual dan sistematik dengan basis data empiris dari dimensi ruang maupun non-ruang (statistik) dalam menangani masalah ini.

TINJAUAN SOSIAL-EKONOMI TERHADAP KERUSAKAN TANAH

Berdasarkan pemahaman adanya keterkaitan antara sistem ekologi dengan intervensi kegiatan manusia dalam mempengaruhi tingkat kerusakan lahan/tanah maka pendekatan yang bersifat faktorial pada aspek fisik bentang alam tidak dapat lagi diterapkan. Oleh karena itu pendekatan yang bersifat holistik, baik ditingkat global, regional maupun lokal menjadi pilihan dalam menjelaskan proses terjadinya degradasi lahan atau tanah di suatu daerah. Bahkan dengan semakin ringginya tekanan penduduk telah mengakibatkan tekanan pada percepatan terjadinya tingkat kerusakan lahan/tanah semakin tinggi pula. Dengan kata lain perhatian pada aspek sosial-ekonomi dalam setiap kajian dan penerapan kebijakan penanganan kerusakan lahan/tanah menjadi semakin penting pula. Lebih dari itu dalam situasi krisis yang hampir dapat dikatakan merata terjadi di Indonesia menjadikan aspek sosial-ekonomi menjadi semakin signifikan karena adanya kecenderungan terjadinya hambatan aksesibilitas masyarakat terhadap sumberdaya non-primer (khususnya yang berkaitan dengan lahan/tanah) dan hambatan aksesibilitas terhadap peluang tenaga kerja dan permodalan. Sebagai akibatnya masyarakat cenderung mengalihkan perhatian untuk memanfaatkan secara lebih intensif terhadap sumberdaya lahan/tanah. Pada akhirnya situasi ini dapat memberi dampak yang serius terhadap eksploitasi yang berlebihan bagi sumberdaya lahan/tanah. Selanjutnya situasi ini dapat membawa pada situasi kemungkinan adanya percepatan kerusakan lahan/tanah.

Semakin tingginya tekanan penduduk dan adanya hambatan terhadap aksesibilitas sumberdaya non-lahan/tanah dapat dikaitkan denan adanya gejala semakin banyaknya perambahan penggunaan tanah pertanian dan hutan yang beralih untuk penggunaan tanah industri ataupun pemukiman. Atau secara garis besar, ada kecenderungan semakin besar terjadinya perubahan penggunaan tanah dari yang berkualitas untuk menjaga kesetimbangan ekologis menjadi penggunaan tanah yang rentan terhadap keseimbangan ekologis. Lahan yang dialihkan fungsi ini telah mencapai 25.000 hektar per tahun dimana 15.000 hektar diantaranya terjadi d pulau Jawa. Sedangkan di luar pulau Jawa telah terjadi pembukaan hutan seluas 900.000 hektar per tahun. Namun seberapa kerugian riel yang ditimbulkan oleh adanya pengalihan fungsi lahan ini belumlah dihitung secara seksama, bahkan belum menjadi patokan nasional dalam menilai pertumbuhan ekonomi regional daerah yang bersangkutan. Padahal tidak dapat disangkal lagi bahwa sumberdaya tanah merupakan aset yang memiliki nilai tinggi bagi stakeholder daerah tersebut, tidak hanya pada situasi saat ini tetapi lebih penting lagi pada masa yang akan datang.

A. Natural Resource Accounting (Neraca Sumberdaya Alam)

Sesungguhnya disejumlah negara maju, kajian terhadap nilai sumber daya alam, termasuk tanah, telah & neraca ekonomi makronya dalam mempertimbangkan nilai prestasi dari suatu aktifitas pembangunan negara atau daerah. Pendekatan Natural Resource Accounting (NRA) telah beberapa dekade diterapkan dalam mempertimbangkan penilaian tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah (diwujudkan dalam angka Produk Domestik Bruto/ PDB). Walaupun beberapa negara maju diantaranya masih belum sepenuhnya menganut prinsip bahwa sumberdaya alam merupakan biaya eksternal dalam portofolio aset maupun produk atau bahkan masih dianggap bukan sumberdaya cadangan. Kurangnya perhatian terhadap sumberdaya alam ini kemungkinan disebabkan oleh pendekatan yang dipilih oleh pemerintah yang banyak dipengaruhi oleh konsep ekonomi Neo-Klasik yang memang mengenyampingkan sumberdaya alam tetapi lebih menitikberatkan pada tenaga kerja dan modal investasi. Lebih dari itu, penggunaan pendekatan ekonomi neo-klasik ini tidak lepas dari instruksi atau dalam beberapa kasus & dari negara-negara maju yang memang telah lama menggunakan pendekatan ekonomi Neo-Klasik ini.

Namun lambat laun seiring dengan temuan metode perhitungan yang lebih canggih dan semakin kuatnya kesadaran nilai ekologis bagi keberlangsungan (sustainability) pembangunan suatu negara atau daerah maka unsur sumberdaya alam telah menjadi perhitungan yang yang penting dan rutin. Setidak-tidaknya telah diperhitungkan trade-off yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan pembangunan yang membawa pada konsekuensi kemungkinan terjadinya kelangkaan sumberdaya alam atau adanya degradasi lahan/tanah. Lebih dari itu telah timbul kesadaran global akan keberadaan sumberdaya alam. Sebagai contoh pemanfaatan hutan di Colorado - Amerika Serikat dapat membawa konsekuensi yang signifikan pada kegiatan bisnis di sebagian industri di Jerman Barat yang menggunakan bahan baku dari hasil hutan di Colorado tersebut. Setidak-tidaknya perlakuan terhdap sumberdaya alam yang tangible tadi bisa minimal sama dengan sumberdaya buatan manusia. Dalam perhitungan neraca ekonomi, sumberdaya buatan manusia telah diperlakukan sebagai modal aset dan mengalami depresiasi. Dengan kata lain, sumberdaya alam yang termasuk dalam tangible resources yang dimiliki akan terikut pula dalam perhitungan riel neraca pertumbuhan pembangunan daerahnya. Lebih jauh perhitungan dengan memasukkan penilaian (valuation) terhadap sumberdaya alam dapat pula memperkirakan nilai persediaan/cadangan dari aset daerah yang bersangkutan.

Dalam menentukan penilaian terhadap SDA untuk suatu sistem ekonomi maka pendekatan yang baik untuk dipertimbangkan adalah dengan menggunakan konsep sewa ekonomis (ekonomic rent). Yang dimaksud dengan sewa ekonomis disini adalah penghasilan yang diperoleh dari jumlah minimal yang dibutuhkan sebagai masukan suatu proses produksi pada saat dimanfaatkan. Dalam kaitannya dengan SDA maka konsep sewa ekonomis ini dihubungkan dengan kondisi kelangkaan dalam suatu lokasi tertentu dan biaya yang dikeluarkan bagi stok sumberdaya tertentu lainnya yang bernilai lebih menguntungkan. Secara ringkas, konsep sewa ekonomis ini setara dengan konsep harga bersih (net price). Untuk itu mengingat permasalahan pemanfaatan SDA bersifat global maka diperlukan suatu standar perhitungan yang dapat diterima secara universal. Setidak-tidaknya ada 3 prinsip metode dalam memperkirakan nilai stok SDA, yaitu: 1) Present value dari pendapatan masa depan; 2) nilai transaksi sesuai dengan kondisi pasar saat yang sama; 3) harga bersih atau unit sewa dari SDA yang dikalikan dengan jumlah yang relevan dari SDA yang dicadangkan.

Dengan mencakup perhitungan terhadap neraca SDA dalam neraca ekonomi nasional atau regional maka lebih dapat diperoleh pemahaman yang memadai dari prestasi ekonomis suatu daerah yang bersangkutan dalam kerangka pemikiran pembangunan berkelanjutan. Tietenberg (dalam Yakin, 1997) menyebutkan bahwa ekonomis yang mempertimbangkan nilai komposisi dan tingkat jasa yang optimal terhadap efisien dan berkelanjutan disebut sebagai ekonomi normatif. Sebagai contoh adalah perhitungan yang pernah dilakukan oleh Robert Repetto dari WRI (World Resource Institute) terhadap performa ekonomi Indonesia selam 20 tahunan (1965 sampai dengan 1986). Dengan mengadaptasi perhitungan neraca SDA dalam neraca sistem ekonomi makro nasional menunjukkan adanya pperbedaan yang cukup signifikan. Dengan baru mencakup tiga sektor sumber daya alam yaitu minyak bumi, hutan dan tanah, ternyata estimasi pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya (tanpa melibatkan neraca SDA) tercatat 7,7% per tahun selama tahun 1970 sampai dengan tahun 1984 menjadi tinggal 3,9% per tahun. Hal ini dapat berarti bahwa sekitar separuh pertumbuhan ekonomi pada masa itu tidak memperdulikan atau menghasilkan pertumbuhan /pertambahan produktifitas yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (sustainability productivity increase). Selain itu juga ditentukan bahwa pemerintah Indonesia telah mengalami kerugian sekitar dua juta dolar Amerika per tahun. Lebih dari itu tercatat bahwa di negara-negara berkembang mengalami depresiasi lebih signifikan pada SDA dibandingkan dengan pinjaman modal asing.

Selain Robert Repetto, telah ada beberapa metode dan teknik perhitungan NRA yang dikembangkan dalam beberapa dekade ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan telah mengeluarkan suatu petunjuk perhitungan neraca yang disebut sebagai United Nations System of National Account (SNA) yang telah diadaptasi oleh sejumlah negara.. Di Indonesiapun upaya kearah ini pernah dilakukan oleh Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada saat Emil Salim memimpin kementerian tersebut pada tahun 1980an melalui penerbitan publikasi "Neraca Lingkungan". Tidak seperti formulasi pertumbuhan ekonomi yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan sebagian besar masyarakat karena digunakan sebagai dasar kerangka pemikiran dalam menilai performa sistem ekonomi negara., pendekatan teknik NRA ini masih mengalami hambatan dari sistem nilai yang ada dikalangan masyarakat sendiri yang menganggap sumberdaya alam adalah sebagai suatu & dari itu juga disebabkan oleh kompleksitas dari perhitungan itu sendiri yang membutuhkan data yang rinci dan dalam suatu kurun waktu pengamatan yang cukup memadai dalam menilai perubahan kecenderungan dari masing-masing variabel tadi. Dengan demikian basis data dan informasi yang berkaitan dengan variable-variabel tadi masih sangat perlu disempurnakan, baik dilihat dari segi sumberdaya manusianya, perangat keras dan lunak, menjadi semakin penting dalam upaya penerapan metode dan teknik perhitungan NRA.

Terjadinya pergeseran perspektif dalam memandang dan menilai keberadaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya tanah dalam neraca ekonomi makro suatu negara atau region atau daerah telah menjadi titik tolak yang penting dalam membentuk cara berpikir (mind-set) yang lebih konstruktif dalam menjaga kualitas dan kuantitas sumberdaya alam tadi.

B. Penilaian faktor sosio-ekonomi terhadap kerusakan lahan/tanah

Seperti yang diungkapkan Tietenberg sebagai konsep ekonomi normatif bahwa mengintegrasikan ekonomi dan lingkungan menjadi lebih kompleks analisanya karena kondisi keberlanjutan ini akan berbeda dari satu masa ke masa yang lain dan dari satu daerah ke daerah lain yang unik serta berbeda luasnya. Oleh karena itu, semakin lama jarak waktu atau masa suatu kegiatan ekonomi yang dianalisa maka semakin sullit untuk memformulasikan kondisi berkelanjutan. Demikian pula apabila menganalisa yang suatu daerah yang lebih luas.

Kesulitan yang relatif sama juga terjadi dalam hal menganalisa kerusakan lahan atau tanah dalam konteks integrasi antara kegiatan ekonomi dan lingkungan. Mengingat kerusakan lahan/tanah dapat dipahami dalam kerangka pemikiran kelangkaan sumberdaya alam maka masih menurut Tietenberg ada tiga ciri penting yang perlu diperhatikan dalam mengkahi kerusakana lahan/tanah yaitu: a) Mengacu pada masa depan (foresight) yaitu mempertimbangkan pola permintaan masa depan, sumber-sumber alternatif bagi sumberdaya, perubahan dalam biaya ekstraksi, dan sebagainya; b) Dapat diperbadingkan (comparability) yaitu indikator perbandingan yang tidak hanya untuk menilai tingkat kelangkaan tetapi juga tingkat resiko dari kelangkaan sumberdaya alam; c) Dapat dihitung secara empiris (computability) yaitu bahwa kelangkaan sumberdaya alam harus bisa diperhtiungkan dan dianalisa berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka.

Diakui oleh banyak pakar bahwa sangat tidak mudah untuk dapat memperhitungkan aspek sosio-ekonomi dalam menilai kerusakan lahan/tanah dengan menggunakan konsep sewa ekonomis ataupun ekonomi normatif seperti yang telah dijelaskan di atas. Apalagi jika disadari bahwa sumberdaya tanah merupakan bagian dari SDA yang vital bagi kualitas hidup manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, tanah dapat menjadi tempat tinggal, tempat tumbuhnya tanaman sayur-mayur atau buah yang berkualitas dan secara tidak langsung contohnya adalah bahwa tanah mempunyai pengaruh terhadap kondisi, air, tanah dan habitat flora ataupun fauna tertentu di suatu daerah tertentu. Hubungan yang kompleks antara kehidupan manusia dan tanah inilah yang memberikan nilai bagi tanah yang dikaji.

Francis J. Pierce dari Crop and Soils Sciences Department, Michigan University telah mengembangkan konsep perhitungan kaitan antara kerusakan nilai sumberdaya tanah dengan timbulnya kerusakan lingkungan sebagai akibat pemanfaatan tanah tertentu seperti kegiatan petanian ataupun pemukiman. Pada dasarnya Pierce memfokuskan pada produktifitas tanah dari akibat aktifitas pertanian. Pierce telah mengembangkan suatu formula yang baru disebut sebagai Maximum Sustainable Yield (MSY) menggantikan formula yang lama yaitu Maximum Economic Yield (MEY). Perubahan formulasi ini pada prinsipnya merubah dari pandangan kegiatan pertanian terhadap tanah dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah suatu sistem yang menjelaskan komponen-komponen asupan terhadap proses panen suatu tanaman yaitu mencakup komponen air, kandungan tanah, pestisida, benih, residu tanaman dan limbah. Sedangkan sistem terbuka mengkaji selain asupan dalam sistem tertutup tadi juga mencakup proses transformasi komponen-komponen asupan dan dampaknya seperti pencucian tanah, gas emisi sampai timbulnya erosi tanah atau run-off. Kelebihan mendasar dari formula MSY adalah dapat lebih menjamin hasil perhitungan yang lebih baik dan lengkap bagi manfaat jangka panjang selain memberikan keuntungan hasil perhitungan saat panen. Dengan demikian penggunaan formula MSY dapat pula dipertimbangkan sebagai formula yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Pakar lain yang juga menarik untuk diikuti dalam membuat formulasi perhitungan kerusakan lahan/tanah adalah Bhuwneshwar P. Sah dan kawan-kawan dalam membuat model analisa kaitan antara status sosial-ekonomi dengan kerusakan tanah melalui pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Penginderaan Jauh (PJ). Jika Pierce mengungkapkan penilaian tanah dari sisi pendekatan sewa ekonomis maka BP Sah cenderung menggunakan pendekatan ekonomi normatif yang memperhatikan dimensi waktu. Dengan memanfaatkan teknologi SIG dan PJ serta melaksanakan survey langsung terhadap masyarakat maka BP Sah dapat mengungkapkan interaksi antara terjadinya degradasi lahan dengan status kondisi sosio-ekonomi masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nepal. Untuk dapat menghitung terjadinya degradasi lahan digunakan rumus yang diadaptasi dari model USLE (Universal Soil Loss Equation) yaitu

E = RKLSCP
dimana E : rata-rata kehilangan /kerusakan tanah per tahun (ton/ha/tahun)
R : index erosifitas curah hujan
K : erodibilitas tanah
L : panjang kemiringan
S : derajat kemiringan
C : pengelolaan tutupan lahan dan panen
P : faktor praktek pengendalian erosi

Sementara itu untuk dapat mengetahui status sosio-ekonomi dilaksanakan survey dengan mewawancarai langsung penduduk disekitar DAS sehingga diperoleh informasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Informasi ini tidak hanya digunakan untuk mendiskrepsikan suatu kondisi aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan terjadinya kerusakan lahan/tanah tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisa lebih lanjut. Hasil akhir dari penelitian ini adalah diperolehnya suatu formulasi untuk mengkaji tingkat kecepatan terjadinya kerusakan lahan dalam suatu kondisi status sosio-ekonomi tertentu. Ada lima macam analisa yang dilakukan secara berurutan untuk menghasilkan hasil akhir tersebut yaitu

  1. Menghitung sensitifitas kerusakan tanah di suatu lokasi (misalnya DAS) dengan menggunakan menggunakan indeks sensitifitas
  2. Menghitung kecepatan kerusakan tanah dalam suatu lokasi dengan menggunakan formula Degradation Speed Index (DSI). Dalam memanfaatkan formula ini juga dilakukan analisa terhadap distribusi penilaian dari DSI tadi pada unit-unit lokasi yang lebih kecil di dalam daerah yang bersangkutan.
  3. Dari hasil survey terhadap faktor-faktor sosio-ekonomi masyarakat dihasilkan Indeks Status Sosio-Ekonomi (Socio-Economic Status Index/SSI). Faktor-faktor sosio-ekonomi ini tentunya yang ada kaitannya langsung dengan kerusakan lahan/tanah.
  4. Mengkaji status integratif dari adanya kerusakan tanah dengan status sosio-ekonomi
  5. Dari keempat macam analisa di atas, pada akhirnya dapat diperoleh suatu model kecepatan terjadinya kerusakan atau degradasi lahan/tanah yang disebut sebagai Degradation Speed Model (DSM). Model ini dibangun dengan menggunakan teknik statistik regresi berganda.

Dengan mengadaptasi dan sekaligus menguji kelayakan teknis penerapannya di Indonesia maka tentunya DSM ini dapt pula digunakan sebagai referensi dalam menilai proses terjadinya kerusakan lahan/tanah di Indonesia.

PENILAIAN KERUSAKAN LAHAN/TANAH DI INDONESIA

Kejadian tanah longsor di sejumlah daerah di sisi selatan pulau Jawa dan sisi barat pulau Sumatera telah menjadikan suatu indikasi situasi integratif antara status sosio-ekonomi dan lngkungan yang berkaitan dengan terjadinga kerusakan lahan/tanah. Kejadian yang hampir bersamaan di daerah yang terpencar dalam sisi bentang alam yang mirip ini, baik di pulau Jawa maupun di Sumatera, setidak-tidaknya memberikan isyarat adanya kondisi integratif tadi. Dengan menggunakan teknologi SIG dan PJ serta analisa statistik maka hipotesa tadi tentunya lebih dapat dibuktikan kebenarannya.

Situasi laju kerusakan lahan/tanah di Indonesia ini tampaknya perlu semakin diwaspadai, terutama berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah apalagi jika ditambah dengan situasi dampak krisis ekonomi yang tampaknya belum kunjung pulih sepenuhnya. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa terjadinya kerusakan lahan/tanah tidak bisa lepas dari kondisi status sosio-ekonomi di daerah yang bersangkutan maka situasi masyarakat dengan segala aktifitasnya di Indonesia yang cenderung berubah akan mempengaruhi pula karakteristik kerusakan lahan/tanah. Oleh karena itu, adanya kecenderung masyarakat Indonesia yang kembali bertumpu pada sektor primer dengan tingkat pemanfaatan yang lebih intensif pada hampir setiap kabupaten memberikan akibat langsung terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan lahan/tanah. Perubahan pola status sosio-ekonomi yang diyakini dapat memberikan pendapatan (pendapatan daerah) yang lebih besar ini didorong oleh pemikiran untuk dapat bertahan dan mandiri secepatnya sehingga dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi terhadap sumberdaya tanah yang berlebihan. Dengan demikian ada kemungkinan terjadinya percepatan kerusakan lahan/tanah yang cukup tinggi apabila kecenderungan status kondisi sosio-ekonomi tidak berubah menjadi lebih berorientasi pada kegiatan pembangunan berkelanjutan. Tentunya adanya percepatan kerusakan lahan/tanah akan menimbulkan penurunan produktifitas lahan/tanah sehingga biaya untuk pemulihan ke arah pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan akan semakin mahal pula serta pada akhirnya akan mempengaruhi performa pembangunan ekonomi secara keseluruhan dari daerah yang bersangkutan maupun agregatnya pada tingkat nasional yang akan berkurang pula.

BAHAN BACAAN

Anonim, 1999. Penyusunan Kriteria Kerusakan Tanah, prosiding seminar Penyusunan Kriteria Kerusakan Tanah, diselenggarakan oleh Bapedal, Yogyakarta

Gore, Al (terjemahan), 1994. Bumi Dalam Keseimbangan: Ekologi dan Semangat Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

ISSS, 1998. Land Degradation, ISSS Newsletter, August 1998, no.3, www.isss.org

Pierce, Francis J., 1994. Soil Quality in Relation to Value and Sustainable Management, dalam Assigning Economic Value to Natural Resources, www.nap.edu

Repetto, Robert, 1993. What Can Policymakers learn From Natural Resource Accounting?, paper yang diajukan dalam the Conference on Natural Resource Accounting, April 1993, Washington

Sah, Bhuwneshwar P., et.al., 1997. Land Degradation and Socioeconomic Status Modelling by Using Remote Sensing and GIS for Watershed Management, www.nap.edu

Sukanto R. Prof. dan Pradono, 1996 (cet. ke 3). Ekonomi Sumberdaya Alam dan Energi, BPFE, Yogyakarta

Yakin, Addinul, 1997. Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan: Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan, Akademi Presindo, Jakarta

Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com