Depan arrow Artikel arrow Kolom arrow Zona Keamanan Maritim Australia
Zona Keamanan Maritim Australia Cetak E-mail
Oleh Jones Sirait   
Kamis, 23 Desember 2004
Berjalanlah ke Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Coba berhenti sejenak di depan Kantor Kedutaan Besar Australia. Anda akan menemukan sedikit kejanggalan di sana.  Tiba-tiba setelah serangan bom beberapa bulan lalu, jurisdiksi Australia tiba-tiba saja "bertambah". Pagar dan tembok baru dipasang lebih maju mengurangi pedestrian. Alat berat, bedeng yang masih terus dipasang dan aktivitas sangat lamban dari para pekerja, sekaligus telah "menguasai"  seluruh badan jalan yang seharusnya milik public Indonesia.
    Apa yang terjadi di depan Kedubes Amerika Serikat (AS) di Jalan Medan Merdeka Selatan juga hampir sama. Sepertiga bahu jalan ini, telah "dicaplok " oleh tembok-tembok beton penghalang, yang tentu saja telah mengurangi kemerdekaan para pengguna jalan.
    Terorisme, rupanya,  telah mendorong ekspansi yang makin agresif bagi Australia dan AS. Tak hanya kepada Irak atau Afghanistan, juga negara-negara lain seperti dalam kawasan ASEAN. Pepatah bilang sambil menyelam minum air. Apesnya, pemerintah Indonesia tak bisa berbuat banyak kecuali manggut saja.
    Begitulah kemudian ketika The Australian, surat kabar nasional Australia melansir berita bahwa Australia akan meningkatkan pertahanan keliling wilayahnya terhadap terorisme dengan menerapkan zona keamanan (security zone) sejauh 1.000 mil (1.850 km) dari garis keliling pantainya. Mengutip pernyataan PM John Howard, surut surat kabar ini menjelaskan, rencana pola pertahanan maritime baru itu dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap perkapalan, pelabuhan-pelabuhan dan anjungan lepas pantai.
    Konsekuensi dari kebijakan baru ini adalah ribuan kapal yang masuk dari berbagai rute laut tersibuk dunia akan dipantau, dan jika perlu akan dihadang serta digeledah, dalam sebuah pemeriksaan berlapis-lapis. Jika kapal sudah memasuki batas 200 mil laut dari kawasan pantai Australia, akan dimintai keterangan lagi dengan berbagai rincian tambahan semacam pelabuhan mana saja yang sudah disinggahi, siapa pemilik kapal, hingga tujuan kapal.
    Berlebihan? Tentu saja, ya. Sejak serangan 11 September di AS, dan berikut dengan serangan sejenis yang terjadi di Bali dan Jakarta tahun 2002, 2003 dan 2004, AS dan sekutunya di Asia Pasifik, Australia, memang seakan mendapat mandate penuh untuk bertindak semakin arogan kepada negara-negara tetangganya. Setiap kejadian bom, mereka histeris, mengutuk tapi sekaligus menarik keuntungan. Tak ada bom, mereka dengan sangat kreatif memainkan isu atas laporan intelijen yang sulit untuk dipercaya, akan adanya rencana serangan bom seperti yang terakhir ini dituduhkan kepada hotel Hilton.

  Australia menarik keuntungan, termasuk mengobrak-abrik batas jurisdiksi Negara lain untuk memperluas jangkauan jurisdiksi mereka. Logikanya, jika Irak saja diserang tanpa mandat PBB, memperluas jurisdiksi pun legal saja.

  Dan ini, rupanya dibantah oleh Menhan Australia Robert Hill's. Menurut dia, zona keamanan maritime itu bukan untuk mencaplok jurisdiksi Negara lain, melainkan sebuah peluasan geografi keinginan tahuan mereka mengenai setiap pelayaran ke tempat transit Australia baik yang menuju air dan daratan pada pelabuhan-pelabuhan di Australia.

  Sebuah dalih yang sepertinya terlalu menggampangkan masalah. sepertinya mengalihkan persoalan yang sebenarnya sangat merugikan negara terdekat seperti Indonesia dan Timor Leste. Jika Australia menerapkan rencana ini, setidaknya ada dua dampak serius yang akan dialami Indonesia maupun Timor Leste. Pertama, zona maritime sepanjang 1.000 mil itu identik dengan pencaplokan seluruh wilayah perairan Indonesia dan Timor Leste, khususnya Laut Timor yang berbatasan langsung dengan Australia. Apalagi saat ini belum ada garis batas maritime yang permanent di Laut Timor antara Indonesia-Australia-Timor Leste setelah Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia.

  Kedua, penerapan zona ini akan mematikan para nelayan tradisional Indonesia yang mencari ikan di zona bebas di sekitar Pulau Pasir yang merupakan ashmore reef. Termasuk juga tentunya kerugian bagi nelayan Timor Leste.

  Apalagi, rencana penerapan zona ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Atau prinsip internasional juga akan takluk kepada upaya antiterorisme, seperti AS telah dengan waras mengangkangi PBB? (*)


Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (3 entri)
Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com