 Berita mengenai jatuhnya pesawat mandala di Medan masih menjadi headline di beberapa koran. Terdapat lebih dari 150 korban bencana ini dan 38 orang diantaranya merupakan warga pemukiman Padang Bulan yang lokasinya sangat dekat dengan Bandara Polonia, selain itu juga terdapat kerugian lain seperti 15 unit rumah dan toko serta 25 kendaraan rusak. Dalam kaitan ini salah satu aspek yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana menata kembali pola penggunaan tanah yang sesuai untuk wilayah sekitar Bandara.
Konsolidasi Penggunaan Tanah Di Sekitar Bandara
Suatu upaya untuk mengkaji kembali jenis serta pola penggunaan tanah yang terdapat di sekitar bandara tampaknya harus dilakukan. Pengkajian kembali fungsi kawasan dalam kaitan dengan keselamatan pesawat dan masyarakat di sekitar Bandara perlu dilakukan dalam mengantisipasi kejadian seperti di Medan.
Pasal 20 PP no. 16 tahun 2004 menyebutkan Penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah. Terdapat beberapa klausal dalam UU mengenai penataan ruang yang bisa dijadikan acuan dalam usaha konsolidasi penggunaan tanah di sekitar bandara. Usaha ini memerlukan dukungan kuat dari pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, pemerintah daerah atau terutama lembaga pemerintah yang terkait dengan penggunaan tanah seperti BPN atau Bappeda.
Usaha konsolidasi penggunaan tanah mencakup:
- Kegiatan pendataan penggunaan tanah yang ada di sekitar bandara.
-
Kegiatan penataan penggunaan tanah
-
Perencanaan penggunaan tanah di masa depan.
Usaha konsolidasi tentunya bukan usaha yang mudah dilakukan, diperlukan kerjasama antar lembaga pemerintah sendiri, masyarakat dan dunia usaha terkait. Selain itu pada tahap penataan penggunaan tanah, jika memang diperlukan usaha relokasi, maka diperlukan biaya serta dukungan kebijakan yang kuat.
Bandara Sebagai Faktor Penarik Perkembangan Wilayah
Kehadiran sebuah pusat kegiatan seperti Bandara memang menjadi faktor penarik bagi kegiatan lain untuk suatu wilayah. Bandara menyediakan akses yang menarik bagi kegiatan lain seperti pemukiman atau usaha karena penyediaan infrastruktur seperti jalan. Selain itu suatu bandara tentunya memerlukan unit-unit pendukung kegiatan seperti cargo, perhotelan dll. Contoh terdekat adalah pembangunan bandara Soekarno Hatta di Cengkareng yang menarik kegiatan pembangunan pemukiman serta beberapa industri. Beberapa pemukiman berkembang cepat, dari wilayah yang dulunya rawa berubah menjadi blok-blok pemukiman. Misalkan Pemukiman dengan nama Bandara Mas yang lokasinya berbatasan langsung dengan area Bandara Soekarno Hatta.
Sumber: Peta electonik Jakarta oleh Gunther , 2004
Dalam panduan FAA ternyata alokasi landuse di sekitar kawasan bandara sudah diatur, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu berkaitan dengan tingkat kebisingan serta keamanan bagi kegiatan di bandara serta masyarakat sekitar bandara. Beberapa aspek seperti jarak yang aman bagi pemukiman dan utilitas lain diatur dalam aturan yang dibuat FAA.
Aspek penataan landuse dalam panduan FAA ini juga harus dibuat secara komprehensif dalam kaitan dengan master plan perencanaan wilayah sekitar bandara. Di Indonesia aturan dan ketentuan yang dibuat FAA harus menjadi acuan dalam membenahi landuse di bandara-bandara. Sekali lagi perlu diingat bahwa lebih baik mencegah kejadian seperti Tragedi Mandala di Medan daripada mengabaikan pengaturan penggunaan tanah di sekitar Bandara. Powered by AkoComment! |