Depan arrow Artikel arrow Kolom arrow Berhala: Akankah seperti Sipadan dan Ligitan?
Berhala: Akankah seperti Sipadan dan Ligitan? Cetak E-mail
Kolom
Oleh I Made Andi Arsana   
Senin, 03 Oktober 2005

Kantor berita Antara, tanggal 26 September 2005, memberitakan kekhawatiran Fraksi PPP Sumut yang disampaikan Saudara Fadly Nurzal, akan sebuah berita di Internet yang menyatakan Malaysia mempromosikan Pulau Berhala sebagai salah satu tujuan wisata andalannya. Membaca berita ini, saya langsung teringat dengan kasus Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau ini kini dikuasai oleh Malaysia setelah diputuskan oleh International Court of Justice (ICJ) pada tahun 2002.

Apakah Malaysia memang sedang menguji keberuntungannya dengan mencoba menguasai satu per satu pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan? Akankah si kecil Berhala juga mengalami nasib yang sama dengan kedua kakaknya Sipadan dan Ligitan? Mari kita lihat apa yang mungkin terjadi.

Sejauh pemahaman saya, ada setidaknya tiga pulau yang bernama Berhala di wilayah Nusantara. Pertama, Pulau Berhala yang dimaksud oleh Saudara Nurzal di Selat Malaka, sekitar 48 mil laut dari Pelabuhan Belawan. Yang kedua adalah Pulau yang berlokasi di Selat Berhala dekat Kepulauan Riau dan telah menjadi konflik yang berkepanjangan antara Provinsi Jambi and Provinsi Riau. Yang terakhir adalah Pulau Berhala di dekat Sandakan, Sabah, yang selama ini memang adalah pulau tujuan wisata terutama untuk rekreasi menyelam. Berhala yang kedua jelas merupakan milik Indonesia sedangkan yang ketiga dapat dipastikan adalah wilayah Malaysia.

Sayang sekali, Antara tidak menyebutkan secara tegas situs internet yang diacu oleh Saudara Nurzal. Akibatnya, saya sendiri tidak 100 persen yakin Pulau Berhala mana yang dipromosikan oleh Malaysia, meskipun dalam berita itu cenderung mengacu pada Pulau Berhala di Selat Malaka. Seandainya saja Pulau yang dimaksud adalah yang di dekat Sandakan, Sabah (walaupun kemungkinannya sangat kecil), pastilah saudara Nurzal kurang cermat dalam mencermati berita. Semoga saya salah dalam hal ini.

Akan tetapi jika Pulau Berhala yang dimaksud adalah yang di Selat Malaka, maka ceritanya menjadi lain. Pemerintah Indonesia harus memberi perhatian ekstra dalam menyikapi kasus ini, karena ini bisa berbuntut hilangnya sebuah pulau. Pulau Berhala, seperti dinyatakan oleh Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL (Dishidros), adalah satu dari 12 pulau terluar yang rawan karena lokasinya di wilayah perbatasan internasional.

Kesebelas pulau lainnya adalah Pulau Rondo (Indonesia-India); Pulau Nipa (Indonesia-Singapore); Pulau Sekatung (Indonesia-Vietnam); Pulau Marore, Pulau Mianggas dan Pulau Marampit (Indonesia-Philippine); Pulau Batek (Indonesia-Timor Leste); Pulau Dana (Indonesia-Australia); and Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass (Indonesia-Palau).

Mari kita lihat lebih jauh Pulau Berhala di Selat Malaka dan meninjau kembali perjanjian perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di sana.

Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menetukan batas landas kontinen antara kedua Negara di Selat Malaka dan telah dilakukan penukaran ratifikasi pada tanggal 7 November 1969. Ada sepuluh titik yang disepakati sebagai bagian dari garis batas yang dimaksud.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak mencerminkan keadilan karena Malaysia menggunakan garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau-pulau terluarnya. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 karena Malaysia bukanlah negara kepulauan (archipelagic state), melainkan negara benua (continental state). Penggunaan garis pangkal lurus ini mengakibatkan garis batas berada lebih dekat dengan Indonesia dan dianggap tidak adil.

Meski demikian, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian dan ini sudah mengikat kedua negara selama 36 tahun. Kini tidaklah penting mempertanyakan bagaimana kesepakatan batas itu dicapai, tetapi bagaimana kedua negara menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut. Kecuali jika ingin mempertanyakan kembali status perbatasan dan ingin menegosiasikan ulang.

Berbeda dengan ketidakpastian kepemilikan Sipadan dan Ligitan karena tidak adanya garis batas di Laut Sulawesi, batas landas kontinen di Selat Malaka seharusnya membuat posisi Pulau Berhala menjadi jelas. Berdasarkan perjanjian tahun 1969, International Boundary Study of the Department of State, Amerika melakukan analisa dan salah satu hasilnya menunjukkan bahwa Pulau Berhala adalah milik Indonesia. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam kajian tersebut pada tabel karekteristik titik-titik batas. (The Geographer, 1970).

Pengalaman menunjukkan bawah argumentasi rantai kepemilikan yang didasarkan pada sejarah sering kali tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan sebuat pulau. Indonesia atau Malaysia bisa saja mengacu kepada sejarah masing-masing untuk membuktikan bahwa sebuah pulau adalah miliknya tetapi seringkali ini tidak mudah disepakati. Hal ini karena tidak ada batasan waktu yang jelas sejak kapan dan sampai kapan sejarah itu harus dipertimbangkan.

Jika mengacu pada waktu dan sejarah tertentu, mungkin saja bisa dibuktikan Pulau Berhala milik Indonesia atau Malaysia, tetapi bagaimana jika yang diacu adalah sejarah Majapahit? Semua Wilayah Indonesia dan Malaysia adalah bekas kekuasaan Majapahit, siapa diantara Indonesia dan Malaysia yang lebih berhak menjadi penerus Majapahit? Bisa dibayangkan, rantai kepemilikan berdasarkan sejarah seperti ini tidak mudah dibuktikan.

Karena alasan di atas juga ICJ akhirnya memutuskan kasus Sipadan dan Ligitan berdasarkan prinsip effectivit?. Argumentasi sejarah yang dikemukakan Indonesia dan Malaysia tidak bisa meyakinkan pengadilan dan akhirnya ditolak. Prinsip effectivit? ini lebih memperhatikan tindakan hukum yang sudah dilakukan oleh negara bertikai terhadap pulau yang dipermasalahkan. ICJ menyimpulkan bahwa Malaysia, didahului oleh Inggris, telah berbuat jauh lebih banyak dibandingkan Indonesia dalam mengelola dan merawat Pulau Sipadan and Ligitan. Karena itu, Malaysia kemudian dianggap lebih berhak terhadap kedua pulau itu.

Dalam kasus Pulau Berhala, mari kita lihat penerapan prinsip effectivit? dan simak apa yang terjadi.

Tahun 1984, Pemerintah Indonesia telah membangun mercusuar di Pulau Berhala dan telah melakukan perawatan dengan menugaskan beberapa penjaga. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan hukum yang membuktikan bahwa Indonesia telah melakukan tindakan semestinya sebagai pemilik Pulau Berhala. Perawatan mercusuar mengharuskan Indonesia menjaga lingkungan pulau agar mercusuar berfungsi dengan semestinya. Ini juga membuktikan peran Pemerintah Indonesia di Pulau Berhala dan memperkuat posisinya dalam memenuhi prinsip effectivit?. Dari sini bisa dilihat bahwa berdasarkan prinsip effectivit?, Indonesia berhak atas kepemilikan Pulau Berhala.

Dalam perspektif teknis, pengujian spasial perlu dilakukan dengan mengeplot koordinat Pulau Berhala dan titik-titik perbatasan dalam peta laut berskala memadai. Dengan melakukan plotting ini akan jelas secara spasial apakah Pulau Berhala berada di sisi Indonesia atau Malaysia.

Kita akan lihat bagaimana Pemerintah Indonesia dan Malaysia, untuk kesekian kalinya, bernegosiasi dalam menyelesaikan persoalan perbatasan semacam ini. Adalah sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk benar-benar memahami persoalan yang sebenarnya dan mendukung kedua pemerintah untuk melakukan langkah terbaik. Daripada melakukan reaksi yang berlebihan, mari berusaha lebih tenang dan sabar.


Penulis adalah Dosen Teknik Geodesi UGM, sedang menekuni aspek teknis perbatasan laut internasional di University of New South Wales, Australia

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com