Depan arrow Artikel arrow Kolom arrow Pentingnya Akses Publik Atas Dokumen Tata Ruang Wilayah
Pentingnya Akses Publik Atas Dokumen Tata Ruang Wilayah Cetak E-mail
Oleh Musnanda Satar   
Jumat, 10 Juni 2005

Kontroversi seputar diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum tampaknya akan terus berlanjut ketika setiap perencanaan tata ruang akan dilakukan. Salah satu hal yang sangat mendasar untuk dibenahi adalah minimnya pengetahuan masyarakat atas rencana kegiatan pembangunan di wilayahnya sendiri. Sebagai dokumen publik harusnya masyarakat memiliki akses penuh yang mudah atas dokumen Tata Ruang.

Masyarakat mempunyai hak penuh atas informasi penataan ruang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Mengutip pasal 2 PP no 69 tahun 1996 mengenai Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang menyebutkan.

    Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak :
  1. Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. Mengetahui secara ternuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan.
  3. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
  4. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Bagaimana dokumen ini bisa diakses publik merupakan pertanyaan yang harus dijawab. Berbagai sarana bisa dimanfaatkan untuk ini. Misalkan media cetak atau media internet dapat menjadi sarana dalam mempublikasikan perencanaan pembangunan dalam dokumen RTR.

Dari dua pilihan di atas, internet merupakan pilihan yang paling murah dan cepat. Mengambil contoh master plan aceh yang di rilis oleh Bapenas melalui e-Aceh.org merupakan satu contoh yang sangat informatif bagi publik untuk mengetahui rencana tata ruang Aceh.

Seandainya saja semua pemerintahan (minimal pripinsi mampu dan bersedia) mengeluarkan informasi digital RTRW kepada publik tentu akan sangat membantu masyarakat dalam mendukung kegiatan pembangunan di masa mendatang. Sangat disayangkan pemerintahan metropolitan seperti DKI Jakarta saja belum memulai usaha ini, padahal dengan hanya dengan mengubah dokumen tata ruang dalam bentuk pdf atau html dan memasukan ke web resmi Pemda DKI bukan merupakan hal yang sulit dilakukan. Jika ini bisa dilakukan oleh semua web resmi propinsi maka masyarakat bisa men-download dan membaca isi dokumen tata ruang tersebut.

Masyarakat tentunya perlu informasi yang lengkap jika ingin membantu perencanaan pembangunan. Informasi yang lengkap ini akan sangat berguna untuk bagi masyarakat dalam melihat usulan apa yang bisa dimasukkan dalam perencanaan pembangunan.Harapan pemerintah daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum diharapkan warga masyarakat membantu dalam usaha pembangunan infrastruktur.

Harapan ini bisa terwujud seandainya ada keterbukaan dari pemerintah, sehingga pada perencanaan kegiatan pembangunan fisik dan non fisik informasi yang dimiliki oleh masyarakat sama banyak dengan informasi yang dimiliki oleh pemerintah.

Mengutip dari web Pemda DKI yang mengharapkan dukungan masyarakat dalam pembangunan Banjir Kanal Timur, usaha ini bisa saja dilakukan secara lebih transparan dengan cara memberikan informasi ke masyarakat Rencana Pembangunan tersebut.

"Masyarakat hendaknya juga segera mengetahui dan akan kita sosialisasikan. Dengan keluarnya revisi Keppres itu saya harapkan pembangunan BKT (Banjir Kanal Timur-red) dan infrastruktur yang lain seperti jalan tol dan jaringan kereta api dan lain sebagainya bisa berjalan lancar," ungkap Sutiyoso kepada pers (beritajakarta.com, 9-5-2005).

    Keuntungan apa yang bisa didapatkan oleh pemerintah dengan mempublikasikan dokumen tata ruang adalah:
  • Mendapatkan masukan bagi perencanaan di masa datang, dengan masukan ini maka dalam perencanaan di masa datang konflik kepentingan antara pemerintah daerah tertentu dengan masyarakat bisa dicegah atau dikurangi.
  • Menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam hal ini misalnya masyarakat yang ingin membangun bisa mematuhi zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya zonasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung/kawasan hijau tidak akan di bangun sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan penggusuran dimasa mendatang karena kesalahan penempatan.
  • Menjadi sumber informasi bagi investor diluar daerah untuk melihat potensi apa saja yang bisa dikembangkan dari daerah tertentu.

Semangat mengikut sertakan masyarakat dalam pembangunan sekarang ini tampaknya bukan lagi berupa slogan kosong. Banyak usaha yang harus dilakukan, salah satunya adalah transparasi informasi ke masyarakat, dimulai dengan transparasi dokumen Tata Ruang yang memang merupakan dokumen publik, dibiaya oleh publik dan wajib dketahui oleh publik.

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com