Rencana Tata Ruang ada landasan hukumnya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ada landasan hukumnya juga,
Indonesia yang "sering" terkena bencana karena alam maupun hasil perbuatan manusia, tidak pernah dibuat landasan hukumnya (untuk Risk Assessment and Disaster Management),
Paling-paling hanya Keppres no. 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, itupun lebih cenderung kepada penanganan pasca bencana daripada tindakan antisipasi terhadap bencana,
Peran geografi untuk Risk Assessment and Disaster Management "bisa jadi" sangat ditunggu di Indonesia,
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.