Rencana Tata Ruang ada landasan hukumnya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ada landasan hukumnya juga,
Indonesia yang "sering" terkena bencana karena alam maupun hasil perbuatan manusia, tidak pernah dibuat landasan hukumnya (untuk Risk Assessment and Disaster Management),
Paling-paling hanya Keppres no. 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, itupun lebih cenderung kepada penanganan pasca bencana daripada tindakan antisipasi terhadap bencana,
Peran geografi untuk Risk Assessment and Disaster Management "bisa jadi" sangat ditunggu di Indonesia,
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.
Re:Risk Assessment and Disaster Management
Tanggal: 2005/03/24 10:44
Oleh: combat
Status:
iya... tapi kenapa "bisa jadi"? Apa anda kurang yakin dengan ucapan anda?? Lebih baik anda jelaskan implementasi versi para geograf yg anda maksud itu!
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.
Re:Risk Assessment and Disaster Management
Tanggal: 2005/04/01 13:31
Oleh: Nur Hidayat
Status:
Sebenarnya, apa sih yang bisa diberikan geograf terhadap Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia? Dengan subsistem mulai dari pengamatan pra bencana, sampai pengiriman tanda bahaya ke penduduk di daerah-daerah rawan bencana, terus penanganan pengungsi dan penyediaan logistik, sampe ke rekonstruksi daerah bencana. sebenarnya kalau dirunut satu-satu, peran geograf di masing-masing subsistem sangat berpengaruh pada level perencanaan dan implementasi penanganan itu. Buat Mas Sapta dan teman-teman, bisa ngga kita ngerunut tiap subsistem penanggulangan bencana, terus menginventaris pekerjaan apa yang bisa bareng-bareng kita kerjakan, sehingga kalau sudah selesai, BK dan kolega bisa mengkoordinasi teman2 geograf yang lain dalam penanganan bencana yang efisien dan sistematik.
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.
Re:Risk Assessment and Disaster Management
Tanggal: 2005/05/19 09:18
Oleh: sapta
Status:
implementasi Geografi untuk Risk Assessment and Disaster Management sangat tergantung sekali dengan pola kebijakan pemerintah, kalo mau menjelaskan implementasinya, ya banyak sekali, selama masih terkait dengan spatial character and organization, bisa jadi ? artinya ya bisa jadi Geografi benar-benar sebagai salah satu fungsi decision support tapi bisa gak jadi kalo unsur-unsur pendukungannya kurang atau malah gak ada, seperti integrasi data antar instansi pemerintah, komitmen dan masih kentalnya KKN. malah bisa-bisa Geografi dianggap sebagai biang kerok kegagalan Risk Assessment and Disaster Management
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.
Re:Risk Assessment and Disaster Management
Tanggal: 2008/02/16 00:53
Oleh: R Hadi Isdi Hartana,S.Pd.
Status:
Sapta menulis: Rencana Tata Ruang ada landasan hukumnya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ada landasan hukumnya juga,
Indonesia yang "sering" terkena bencana karena alam maupun hasil perbuatan manusia, tidak pernah dibuat landasan hukumnya (untuk Risk Assessment and Disaster Management),
Paling-paling hanya Keppres no. 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, itupun lebih cenderung kepada penanganan pasca bencana daripada tindakan antisipasi terhadap bencana,
Peran geografi untuk Risk Assessment and Disaster Management "bisa jadi" sangat ditunggu di Indonesia,
Silakan login dulu untuk mengirim pertanyaan atau tanggapan.