Depan arrow Topik arrow Politik arrow RI Berhak Mengklaim Wilayah Laut di Luar ZEE
RI Berhak Mengklaim Wilayah Laut di Luar ZEE Cetak E-mail
Kamis, 18 Mei 2006
Buana Katulistiwa- Indonesia berhak mengklaim wilayah laut di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia 200 mil baik yang berbatasan langsung maupun yang relatif tak berbatasan langsung dengan negara tetangga. Rezim perundangan hukum laut internasional mengijinkan mengklaim hingga 350 mil laut dari garis pangkal.

Kepada pers di Jakarta, Rabu (17/5), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Slamet Soebijanto mengatakan, beberapa wilayah laut di luar ZEE Indonesia yang bisa diklaim adalah sebelah barat Sumatera, sebelah selatan Jawa, dan sebelah utara Papua.

Di semua wilayah perairan itu relatif tidak memiliki perbatasan langsung dengan negara tetangga. Jikapun ada, potensi batas wilayah perairan itu adalah Pulau Christmas milik Australia yang berhadapan dengan perairan di muka Cilacap, Jawa Tengah. Di utara Papua, negara tetangga terdekat adalah Papua New Guinea dan Republik Mikronesia.

Namun TNI-AL melalui Dinas Hidrologi dan Oseanografi-nya belum bisa menentukan angka pasti pertambahan wilayah laut dari ZEE yang dimiliki Indonesia saat ini. Hingga kini, luas laut perairan Indonesia seluas lima juta kilometer persegi, tiga juta kilometer persegi di antaranya adalah perairan laut dalam.

Diakui Kasal, batas laut yang diklaim dengan beberapa negara tetangga memang masih ada yang belum selesai ditetapkan bersama. ?Tapi bukan berarti kita tidak boleh mengajukan klaim seperti ini,? kata Soebijanto.

Yang penting, kata Kasal, Indonesia buat ?pagar? dulu.Sehingga kelak kalau ada masalah, kedudukan Indonesia sudah lebih kuat dan ini sesuai dengan rezim peraturan perairan internasional yang berlaku. Apalagi di beberapa perairan diketahui banyak sekali kandungan mineralnya dan ini kesempatan kita untuk memanfaatkannya. ?Klaim itu bisa berlaku hingga 2009 nanti,? katanya.

Indonesia senantiasa konsisten dengan pemakaian garis pangkal sebagai acuan pengukuran batas perairan, sehingga Blok Ambalat di Kalimantan Timur, yang tempo hari sempat diklaim Malaysia, tetap dianggap sebagai milik sah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan prinsip dalam UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi banyak bangsa di dunia, dan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia setelah Kanada, termasuk negara pertama yang meratifikasi konvensi hukum laut internasional itu. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com