|
Buana Katulistiwa - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menilai Australia terlalu berlebihan dalam menilai eksistensi nelayan Indonesia yang ditangkap di Laut Timor dan Arafura dengan menyebutnya sebagai anggota sindikat kejahatan internasional.
Australia harus membuktikan tuduhannya itu secara yuridis, baik menyangkut sindikat kejahatan internasional maupun klaim memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal seperti yang dituding selama ini," kata Direktur YPTB, Ferdi Tanoni di Kupang, kepada wartawan Minggu (23/10) sebagaimana dikutip dalam siaran pers YPTB.
Tanoni yang juga Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Laut Timor mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan juru bicara Kedubes Australia di Jakarta, Elizabeth O?Neil yang mengatakan bahwa nelayan Indonesia yang mencuri ikan itu adalah bagian dari sindikat kejahatan internasional.
"Mereka bukan nelayan tradisional biasa, tetapi termasuk sindikat kejahatan internasional yang melakukan illegal fishing di perairan Australia sehingga ditangkap," katanya seperti dikutip media massa Indonesia.
Sebelumnya, Yuri Thamrin, juru bicara Departemen Luar Negeri Indonesia mengatakan, pihaknya telah meminta Konsulat RI di Darwin mengirimkan surat protes keras kepada pemerintah Australia atas penangkapan nelayan Indonesia yang diduga telah melanggar Pasal 42 Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS?82).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi secara terpisah mengatakan bahwa pemerintah Indonesia meminta Australia agar menghormati areal penangkapan traditional fishing ground - wilayah perikanan tradisional termasuk yang berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen Australia.
"Kita minta kalau bisa areal penangkapan traditional fishing ground dihormati Australia, karena wilayah itu sudah disepakati bersama. Kalau pun nelayan Indonesia berada di luar areal tersebut, tidak seharusnya ditangkap lalu kapalnya dirusak," kata Numberi kepada wartawan seuasai melakukan dialog dengan para nelayan Jawa Tengah di Pekalongan Kamis (21/10).
Belum langgar ZEE Tanoni menyatakan yakin bahwa para nelayan tradisional Indonesia itu belum melanggar wilayah ZEE Australia, karena logikanya perjanjian ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu antara RI-Australia yang ditandatangani pada 14 Maret 1997, sampai sekarang belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara,sehingga tidak bisa diberlakukan.
"Sangat lucu bila Australia menuduh para nelayan tradisional Indonesia telah memasuki wilayah perairannya secara ilegal. Ini kan tindakan plin-plan yang menunjukkan ketidak-konstitennya Australia dalam melemparkan tuduhan itu."
"Dulu...Australia mengatakan bahwa para nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut, karena telah melanggar MoU Box 1974 dengan menggunakan perahu modern untuk menangkap ikan di perairan Australia, padahal kita tahu bahwa fasilitas perahu nelayan Indonesia tidak lah modern," katanya.
Sekarang, kata Tanoni, Australia malah membuat tuduhan baru dengan menyebut nelayan Indonesia yang mencari nafkah di Laut Timor dan Arafura sebagai bagian dari sindikat kejahatan internasional.
"Ini kan jelas kelihatan bahwa Australia sangat plin-plan dalam memandang persoalan nelayan Indonesia," kata Tanoni dan menambahkan, "Kami khawatir suatu saat nanti Australia malah memberikan stempel teroris kepada para nelayan kita".
"Hal inilah yang perlu kita waspadai bersama sebagai satu Bangsa Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di mata para bangsa. Jika kita tidak cegah secara dini, kita akan menjadi bulan-bulanan bangsa lain," ujarnya.
Menurut dia, pandangan Australia yang berbeda-beda terhadap sosok nelayan Indonesia itu hanya bermaksud untuk menguasai seluruh kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi yang terkandung di perut Laut Timor.
Tanoni menegaskan, YPTB juga mengutuk keras bila nelayan tradisional Indonesia terbukti melakukan penyelundupan imigran gelap ke Australia, narkoba atau perompakan dan kejahatan transnasional lainnya yang mengancam keamanan dan kepentingan kedua negara.
"Kalau tuduhan Australia itu benar, kita juga ikut mengutuk dan mendukung sepenuhnya untuk dijatuhi hukuman yang setimpal kepada pelakunya. Tetapi, kita harapkan agar Australia jangan hanya mencari alasan-alasan pembenaran untuk mengamankan kepentingannya di Laut Timor dan Arafura saja," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa batas maritim antara Indonesia-Australia di Laut Timor dan Arafura belum lah final, meski Jakarta dan Canberra menganggap batas maritim di Laut Timor dan Arafura secara formal sudah final.
"Kami tetap menganggap bahwa batas maritim kedua negara sampai detik ini belum dikatakan final, karena semua perjanjian RI-Australia di Laut Timor tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum laut internasional," begitu Tanoni. (bj) Powered by AkoComment! |