Depan arrow Artikel arrow Berita Dunia arrow Investasi Tak Masalah, Soal Pulau Bidadari Hanya "Misinterpretasi"?
Investasi Tak Masalah, Soal Pulau Bidadari Hanya "Misinterpretasi"? Cetak E-mail
Kamis, 02 Maret 2006
Buana Katulistiwa - Kisruh soal "penguasaan" Pulau Bidadari di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya "misinterpretasi", kata Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Luthfi.

Menurut dia, usai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, di Jakarta, Rabu (1/3), tidak ada masalah soal kegiatan investasi yang dilakukan investor asal Inggris, Ernest Lewandowski.

"Dari segi tatacara investasi dalam menciptakan nilai tambah dalam sektor industri pariwisata di Pulau Bidadari itu tidak ada yg salah," katanya.

Luthfi mengatakan bahwa usaha yang dilakukan oleh Lewandowski dalam kegiatan usaha perhotelan dan bungalow memang terbuka untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Dalam posisi ini, BKPM sendiri memberikan izin kegiatan usahanya.

"Menurut ketentuan UU yang berlaku, Bungalow dan Hotel itu terbuka untuk PMA. Tanahnya menurut data BKPM statusnya sewa," kata M Luthfi.

Namun begitu, terkait dengan penguasaan tanahnya, kata Luthfi, investor asal Inggris itu harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ditegaskannya, orang asing memang tidak boleh mempunyai hak untuk memiliki tanah di Indonesia sampai ketentuannya berubah.

Disebutkan, investasi di Pulau Bidadari, dilakukan pada penghujung tahun 1990-an dengan nilai sekitar 100 ribu dolar AS dan setelah itu investor melakukan perluasan di Bali dan NTB dengan total investasi sebesar sekitar 500 ribu dolar AS.

Saat ditanyakan mengenai jumlah ketentuan jumlah tanah yang bisa dikuasai asing, Luthfi mengatakan bahwa hal itu tidak ada aturannya karena BKPM bukan pembuat keputusan untuk itu, namun yang diatur oleh BKPM adalah tatacara bagaimana investor itu bisa menciptakan nilai tambah dari segi pariwisata.

Sumber lain menyebut, negara tidak bisa melarang orang asing untuk memiliki tanah di Indonesia, asal memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pepemilikan Tanah oleh Orang Asing. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com